RUU TNI Jadi Ancaman Bagi Demokrasi?

RUU TNI Jadi Ancaman Bagi Demokrasi?
Koalisi masyarakat sipil menggelar diskusi tentang revisi UU TNI di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9). Foto: PBHI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mengkritisi rencana perubahan UU TNI dalam diskusi di Sadjoe Cafe and Resto Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Dalam forum itu, koalisi masyarakat sipil juga meluncurkan kertas kebijakan berjudul: "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI”.

Peluncuran yang dibarengi dengan diskusi publik bertema “Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi” juga dihadiri pembicara lain, yakni Al Araf (Ketua Centra Intiative), Prof Poltak Partogi (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR), Gufron Mabruri (Direktur Imparsial), dan Gina Sabrina (Sekjen PBHI).

Andi dalam paparannya menyatakan tidak banyak capaian yang impresif dilakukan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo.

"Alih-alih menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan yang tersisa, justru kami menemukan banyak kemunduran, salah satunya adalah wacana revisi UU TNI," ucapnya dikutip dari siaran pers.

Andi menilai isi RUU TNI menegaskan kemunduran tersebut. Dia lantas menyampaikan sejumlah poin yang dikritisi koalisi masyarakat sipil.

Pertama, Menambah fungsi tni sebagai alat keamanan negara yang akan menarik masuk TNI jauh kedalam urusan sipil.

Kedua, melemahkan prinsip supremasi sipil atas militer (civilian supremacy over military) karena menghapus kewenangan Presiden dalam pengerahan dan penggunaan TNI.

Koalisi masyarakat sipil menilai RUU TNI melemahkan profesionalisme TNI dan demokrasi. Kritik disampaikan Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News