Saatnya Para Kandidat Calon Kada Berburu Restu di DPP

jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak 269 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.
Proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26-28 Juli di Komisi Pemilihan Umum.
Salah satu syarat bisa mendaftar yakni adanya tandatangan atau rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung. Sejumlah partai hingga kini sudah menetapkan calon, namun sebagian yang lain belum.
Pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan, pada lebaran 2015 ini banyak kandidat calon kepala daerah yang tidak mudik ke kampung halamannya.
Namun, mereka itu lebih memilih mudik ke kantor dewan pimpinan pusat partai demi mendapatkan rekomendasi pencalonan.
"Mudik lebaran kali ini bisa jadi banyak calon kepala daerah tidak mudik ke kampung halaman, tapi mudik ke DPP," ujar Irman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Menurut Irman, pada calon kepala daerah itu sangat membutuhkan restu DPP supaya bisa mendaftar. "Karena tanggal 26 sudah mulai masa pendaftaran. Restu DPP sangat dibutuhkan untuk calon kepala daerah," ungkap Irman.
Ia menambahkan, parpol sangat menentukan dalam penentuan calon kepala daerah. Menurut Irman, jangan sampai karena petahana tapi tak berkualitas kemudian diusung atau dicalonkan.
JAKARTA -- Sebanyak 269 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran