Sabu-sabu Senilai Rp 10 miliar Dibuang ke Dalam Septic Tank

Sabu-sabu Senilai Rp 10 miliar Dibuang ke Dalam Septic Tank
Polres Karimun, Polda Kepri dan aparat keamanan terkait musnahkan sabu senilai Rp10 miliar, Jumat (4/12/2020). (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, KARIMUN - Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram atau setara Rp 10 miliar di Mapolres Karimun, Jumat (5/12).

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direndam dengan air panas, dan kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, sabu-sabu tersebut merupakan hasil tegahan gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama Polres Karimun bulan September 2020.

“Pengungkapan kasus sabu-sabu 4 kilogram ini merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun," kata AKBP Adenan di Mapolres Karimun.

Menurut Adenan, barang terlarang itu berasal dari Malaysia yang dibawa oleh dua tersangka berinisial MK dan AH ke Karimun, menggunakan bungkusan teh China.

Adapun modus operasi pelaku, barang tersebut ditinggalkan di suatu tempat yang telah ditentukan, kemudian akan ada pelaku lain yang datang untuk mengambilnya.

"Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung atau tatap muka. Tetapi hanya melalui telekomunikasi demi mengelabui petugas," ungkap Adenan.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Barang terlarang itu dibawa tersangka MK dan AH dari Malaysia setelah dikemas menggunakan bungkusan teh China.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News