Satgas P3GN Polri Bekuk 3.651 Tersangka Kasus Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 3.651 tersangka tindak pidana narkotika pada periode 1 September sampai dengan 18 Oktober 2023.
Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan Satgas P3GN dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dari awal dibentuk Satgas P3GN tanggal 1 September 2023 hingga saat ini total tersangka tindak pidana narkoba yang ditangkap sebanyak 3.651 orang,” kata Asep dikutip dari Antara, Jumat (20/10).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan Satgas P3GN terbentuk dari tingkat Bareskrim Polri dan 34 polda jajaran.
Bergerak bersama-sama pemangku kepentingan terkait menjalankan tugas sesuai perintah Kapolri, yakni terkait penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi pecandu, dan pencegahan penyeludupan narkoba.
Dia menyebut dari 3.651 tersangka tersebut, sebanyak 343 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 418 orang tersangka lainnya dalam proses rehabilitasi.
Asep yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabaresrim) Polri itu menyebut seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bandar yang berasal dari jaringan atau sindikat narkoba yang berbeda.
“Jadi, seluruh tersangka itu, karena yang menindak dari Mabes Polri dan polda jajaran, di sini mereka belum tentu satu jaringan,” katanya.
Satgas P3GN Polri yang dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membekuk 3.651 tersangka narkoba.
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!