Satria Mahatir si Cogil Ditangkap Polisi Gegara Pukuli Anak Anggota DPRD
Jumat, 05 Januari 2024 – 17:08 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap Satria Mahatir bersama tiga rekannya atas kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD di Batam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sarwendah Menahan Tangis Saat Ungkap Kondisi Psikologis Anak Gegara Sering Difitnah
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas