Saya Kecewa Berat di Riau

Saya Kecewa Berat di Riau
Pemimpin Redaksi Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com), Afni Zulkifli (kanan) bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Foto JPNN.com

Sudah sering disampaikan, terutama pada perusahaan-perusahaan grup, yang mungkin kurang hati-hati mengelola lahan grupnya.
 
Perusahaan itu sudah bekerja baik, tapi salah satu grupnya tidak baik, ya bakal tidak baik juga. Jadi mohonlah perhatiannya perusahaan besar ini menjaga grupnya juga.
 
Saya juga berterimakasih sekali, pada perusahaan-perusahaan yang sudah turut terlibat langsung pemadaman Karlahut di Riau.
 
Sekaligus saya ingatkan pada perusahaan-perusahaan, waspada bilamana ada yang mengatasnamakan saya untuk melakukan pendekatan atau pun kompromi. Saya tidak pernah mengutus siapapun menemui perusahaan. Jika memang baik, maka pasti baik. Tapi jika tidak baik, saya dan Kementerian LHK tidak akan ada kompromi. Saya tegas soal itu.

Ada permintaan dari Negara Singapura, untuk bisa menghukum pembakar lahan di Riau dengan hukum internasional. Benarkah?

Ya benar, malah sampai sekarang Singapura masih ngotot ingin menghukum pembakar lahan di Indonesia, tidak hanya Riau, dengan hukum mereka. Jelas permintaan itu kita tolak. Karena negara harus melindungi segenap bangsa dan tumpah darah.
 
Apa kita biarkan kalau anak bangsa kita diadili di negara lain? maka yang saya minta adalah channel antar negara, bukan melalui ruang publik dengan alasan transparansi.
 
Singapura pasti berkepentingan tentang hal tersebut, karena mereka pada Agustus tahun lalu sudah mengeluarkan UU nya yang dapat memberikan sanksi kepada pembakar hutan meskipun itu orang Indonesia, bukan warga negara Singapura.
 
Tapi saya kira ini harus kita luruskan. Kedaulatan bangsa harus kita jaga. Melindungi anak bangsa harus kita lakukan.  Meskipun soal polusi lintas batas terus dibicarakan di tingkat ASEAN.

Apakah hal itu yang dibahas pada pertemuan Menteri Lingkungan Hidup se ASEAN, akhir Juli lalu?

Benar. Jadi dalam pertemuan itu, Menteri LH Singapura masih menyampaikan keinginan mereka, untuk mendapatkan data nama perusahaan, pemilik, luas areal lahan yang dikelola di Indonesia serta informasi lainnya.
 
Sehingga nantinya UU Singapura bisa menghukum warga negaranya atau bahkan warga dari negara mana saja, yang terbukti menjadi pelaku pembakar lahan, bilamana mereka ke Singapura.

Bagaimana sikap Indonesia dengan permintaan ini?

Saya jawab, bahwa Indonesia punya UU sendiri. Terutama UU soal keterbukaan informasi publik. Tidak semua informasi bisa dibuka, apalagi bila harus diserahkan kepada negara lain.
 
Saya sampaikan dalam forum resmi tersebut, bahwa proses hukum atau hal-hal lain yang berkaitan dengan konsensus antar negara, maka harus diproses antar negara itu sendiri.
 
Usulan ini didukung oleh Menteri LH Malaysia. Sementara keinginan Singapura didukung oleh Brunei. Thailand abstain.  Jadi posisinya hampir sama kuat.
 
Saya bersyukur, sekretaris ASEAN dalam kesimpulannya memberi apresiasi langkah-langkah yang telah Indonesia lakukan, untuk menangani serius masalah Karlahut ini. Mereka juga sangat mengerti dengan posisi Indonesia dan Malaysia. Penegakan hukum menurutnya harus sesuai dengan regulasi di negara masing-masing.
 
Kita akan terus perjuangkan itu, karena kalau tidak, warga kita bisa dihukum di negara orang. Kan bahaya. Makanya, ini harus jadi peringatan bagi pelaku pembakar lahan, betapa banyak rakyat lintas negara yang juga dirugikan akibat asap. Mereka marah.

Perihal polusi lintas batas ini sudah disepakati sejak 12 tahun lalu. Bagaimana posisi Indonesia di ASEAN?

Sebuah gadget canggih tidak lepas dari tangannya. Pada bahasan tertentu, ia aktif melihat data di perangkat itu, bahkan mengirim pesan langsung ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News