SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya 

SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya 
SE MenPAN-RB terbaru mewajibkan setiap instansi mendata ulang pegawai non-ASN atau honorernya dan menyampaikannya ke BKN paling lambat 30 September 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.

Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.

"Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

SE MenPAN-RB terbaru mengenai pendataan honorer telah terbit. Siapa saja honorer yang wajib didata ulang? Ini ketentuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News