SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya 

SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya 
SE MenPAN-RB terbaru mewajibkan setiap instansi mendata ulang pegawai non-ASN atau honorernya dan menyampaikannya ke BKN paling lambat 30 September 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

 

SE MenPAN-RB terbaru mengenai pendataan honorer telah terbit. Siapa saja honorer yang wajib didata ulang? Ini ketentuannya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News