Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia bernama Yudha Manggala Putra.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.
"Dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan, Selasa (12/1).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, penangkapan terhadap Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Pattimura No 20, RT2/RW1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," imbuh Slamet.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 unit handphone, satu MacBook, dua buah sim card, lima buah akses kantor Grab Toko di Kuningan, kartu tanda penduduk atas nama Yudha Manggala Putra dan sati buah token BNI.
Slamet menyebut bahwa dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen.
Hal itu diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BERITA TERKAIT
- Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati Pialang Ilegal, Disebar lewat WA dan Telegram
- Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan
- Polisi Tangkap Arnes Cs yang Mengaku Petugas KPK, Melakukan Pemerasan, Oh Ternyata
- Iming-iming Bisnis Proyek Alkes, Karyawan BUMN Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah
- Kapolres AKBP Slamet Jadi Korban Pembajakan Akun WhatsApp, Begini Ceritanya
- 2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya