Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim
Selasa, 12 Januari 2021 – 22:06 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Istri Buat Akte Cerai Palsu, Suami Tahu Setelah Ditelepon Seseorang, Tak Disangka
Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," tandas Slamet. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri membekuk Yudha Manggala Putra, bos PT Grab Toko Indonesia. Dia ditangkap karena melakukan penyebaran kabar bohong dan merugikan konsumen.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa