Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim

Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Istri Buat Akte Cerai Palsu, Suami Tahu Setelah Ditelepon Seseorang, Tak Disangka

Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," tandas Slamet. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri membekuk Yudha Manggala Putra, bos PT Grab Toko Indonesia. Dia ditangkap karena melakukan penyebaran kabar bohong dan merugikan konsumen.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News