Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bailout Bank Century

Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka
Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya memperjelas penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century. Pengamat hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyatakan, seharusnya penyelidikan dugaan korupsi bailout untuk Bank Century sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Kalau dilihat dari jumlah saksi-saksi yang diperiksa sampai 96 orang, maupun dokumen-dokumen yang diperoleh KPK, sebenarnya mereka (KPK) sudah ada gambaran calon tersangkanya. Jadi sebaiknya (penyelidikan) dinaikkan saja ke penyidikan untuk mempercepat dan memperjelas," cetus Yenti saat ditemui di sela-sela lokakarya Journalist Law Forum di Bandung, Sabtu (8/5) petang.

Menurutnya, KPK memang tidak mengenal istilah penghentian penyidikan. Artinya, kasus dugaan korupsi yang sudah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan harus sampai di pengadilan. "Jutru karena itu, naikkan saja ke penyidikan. Karena KPK tidak bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ya biarkan saja diputuskan pengadilan," ujarnya.

Yenti yang banyak meneliti kasus-kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang itu menambahkan, ada dua hal yang harus dicermati dalam dugaan kasus korupsi bailout Bank Century. Pertama, yaitu ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. "Yang kedua, kemana aliran dana setelah bailout dikucurkan," cetusnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya memperjelas penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan (bailout)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News