Selangkah Lagi, Ahli Kandungan Jadi Penentu
jpnn.com - KUPANG – Selangkah lagi, berkas perkara kasus aborsi dengan tersangka Bidan Dewi S Bahren akan segera rampung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pihak RSUD Prof DR WZ Johannes Kupang untuk memeriksa dokter kandungan sebagai saksi ahli. Keterangan ahli kandungan, kata dia, dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara dugaan praktik aborsi yang dilakukan tersangka Bidan Dewi S. Bahren.
“Semoga rumah sakit bersedia mengutus seorang dokter kandungan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto saat dihubungi Timor Express (Grup JPNN), Kamis (25/2).
Menurut Didik, apabila dokter ahli kandungan sudah diperiksa, maka pihaknya tinggal melakukan pemeriksaan tambahan bagi tersangka dan saksi.
“Hingga kini pelimpahan berkas tersangka tahap pertama ke Kejari Kupang belum bisa dilakukan karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum dimintai keterangan,” kata Didik.
Didik menambahkan, untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya tidak perlu melakukan rekonstruksi. Sebaliknya penyidik terus fokus menyelesaikan pemeriksaan saksi tambahan.
“Kita akan periksa saja saksi ahli dan langsung limpahkan berkas perkara ke Kejari Kupang,” sebut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.(gat/joo/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya