Selangkah Lagi, Ahli Kandungan Jadi Penentu

Selangkah Lagi, Ahli Kandungan Jadi Penentu
Tersangka kasus aborsi, Bidan Dewi S Bahren. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Selangkah lagi, berkas perkara kasus aborsi dengan tersangka Bidan Dewi S Bahren akan segera rampung.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pihak RSUD Prof DR WZ Johannes Kupang untuk memeriksa dokter kandungan sebagai saksi ahli. Keterangan ahli kandungan, kata dia, dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara dugaan praktik aborsi yang dilakukan tersangka Bidan Dewi S. Bahren.

“Semoga rumah sakit bersedia mengutus seorang dokter kandungan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto saat dihubungi Timor Express (Grup JPNN), Kamis (25/2).

Menurut Didik, apabila dokter ahli kandungan sudah diperiksa, maka pihaknya tinggal melakukan pemeriksaan tambahan bagi tersangka dan saksi.

“Hingga kini pelimpahan berkas tersangka tahap pertama ke Kejari Kupang belum bisa dilakukan karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum dimintai keterangan,” kata Didik.

Didik menambahkan, untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya tidak perlu melakukan rekonstruksi. Sebaliknya penyidik terus fokus menyelesaikan pemeriksaan saksi tambahan.

“Kita akan periksa saja saksi ahli dan langsung limpahkan berkas perkara ke Kejari Kupang,” sebut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.(gat/joo/fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News