Selangkah Lagi, Ahli Kandungan Jadi Penentu

jpnn.com - KUPANG – Selangkah lagi, berkas perkara kasus aborsi dengan tersangka Bidan Dewi S Bahren akan segera rampung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pihak RSUD Prof DR WZ Johannes Kupang untuk memeriksa dokter kandungan sebagai saksi ahli. Keterangan ahli kandungan, kata dia, dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara dugaan praktik aborsi yang dilakukan tersangka Bidan Dewi S. Bahren.
“Semoga rumah sakit bersedia mengutus seorang dokter kandungan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto saat dihubungi Timor Express (Grup JPNN), Kamis (25/2).
Menurut Didik, apabila dokter ahli kandungan sudah diperiksa, maka pihaknya tinggal melakukan pemeriksaan tambahan bagi tersangka dan saksi.
“Hingga kini pelimpahan berkas tersangka tahap pertama ke Kejari Kupang belum bisa dilakukan karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum dimintai keterangan,” kata Didik.
Didik menambahkan, untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya tidak perlu melakukan rekonstruksi. Sebaliknya penyidik terus fokus menyelesaikan pemeriksaan saksi tambahan.
“Kita akan periksa saja saksi ahli dan langsung limpahkan berkas perkara ke Kejari Kupang,” sebut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.(gat/joo/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum