Selundupkan Sabu-Sabu di Dubur

"MYM ini kakaknya MRM. Dia (MYM) warga binaan kami yang berstatus narapidana kasus narkoba. Vonis hukuman 12 tahun," ucap dia.
Dari hasil interogasi petugas, MRM pun mengakui bahwa modus simpan sabu-sabu dalam dubur itu adalah upaya untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
Pengeluaran paket dari dalam dubur dilakukan di kamar mandi.
Paket disimpan dalam kaleng rokok dan sengaja ditinggalkan di kamar mandi.
"Jadi, paket sabu-sabu itu akan diberikan kepada kakaknya dengan cara simpan dalam kaleng rokok di kamar mandi," katanya.
MRM dalam keterangan turut mengakui bahwa dirinya baru kali pertama ini menjalankan aksi demikian. Aksi tersebut dijalankan karena ada permintaan MYM.
Dari terungkapnya modus penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, Akbar memastikan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan MRM ini kepada pihak kepolisian.
"Dalam hal ini, pengungkapan kasus MRM kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB," ujar dia.
MRM tak bisa mengelabui petugas meski sudah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dubur.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN