Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir

jpnn.com, JAKARTA - Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Hal itu penting untuk menjaga situasi tetap aman dan damai.
“Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama," kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3).
Anto, sapaan akrab Arfianto, menilai saat ini ada percikan-percikan konflik apalagi setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu.
Namun, percikan tersebut muncul di level elite politik. Dia berharap eskalasinya tidak membesar.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute For Public Policy Research(TII) ini juga menilai pernyataan elite politik, seperti Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Sekjen PKS Aboebakar Al Habsy setelah penetapan hasil Pemilu berhasil meredam potensi konflik.
“Ada manfaatnya juga petinggi parpol tidak membuat eskalasi konflik lebih besar. Hari ini tidak banyak pernyataan keluar dari elite partai politik yang mengomentari atau membangun opini ketika hari pertama persidangan MK ini," kata Anto.
Anto mengatakan semua lapisan masyarakat harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK. Apapun tuntutan yang disampaiken mereka ke MK tentu harus sejalan dengan bukti-bukti.
Dia mewanti-wanti jangan sampai ada opini melebar dan berkembang berdasarkan asumsi.
Akhirnya akan menjadi sebuah narasi yang beredar di masyarakat dan kemungkinan menjadi informasi palsu sehingga memunculkan sentimen negatif dan membuat panas di level elite.
Semua lapisan masyarakat harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi