Sepatu dari Kulit Babi Dijual Bebas

Sepatu dari Kulit Babi Dijual Bebas
Sepatu dari Kulit Babi Dijual Bebas
Menurutnya, jika ada pedagang yang menjual sepatu berbahan baku kulit babi tanpa memberikan keterangan jelas dan transparan kepada konsumen berarti masuk kategori penipuan. Dia minta kepada produsen dan pedagang menjual produk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Burhanuddin mengingatkan dua poin penting dalam Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertama, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Kedua, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Oleh karenanya, Burhanuddin meminta kasus temuan di pusat perbelanjaan terbesar di Pontianak ini segera ditindaklanjuti pemerintah setempat. “Ini tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pendidikan kepada pedagang agar konsumen merasa nyaman menggunakan produk-produk yang sudah dibeli,” pungkasnya. (her)

PONTIANAK - Warga Pontianak mesti lebih berhati-hati membeli sepatu. Pasalnya ditemukan sepatu berbahan kulit babi yang dipajang bebas di sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News