Setelah Disodomi, Alim Ditusuk
Jumat, 31 Mei 2013 – 11:44 WIB
“Semua yang dikatakan pelaku kepada teman – teman wartawan sama dengan pengakuannya kepada polisi. Kalau intuk itu (ilmu hitam, red) masih dugaan. Kami pun masih akan mendalami lagi keterangan pelaku dan jika memungkinkan juga akan direkomendasikan pemeriksaan kejiwaan. Namun sampai sejauh ini, pelaku sadar dan mengakui perbuatannya,”kata Tri.
Pelaku, lanjut Tri, akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo pasal 285 KUHP tentang Pencabulan. Jika terdapat unsur pembunuhan berencana, maka Fredi yang mengaku sebagai guru ngaji dan kerap memberi ceramah dilingkungan tempat tinggalnya juga akan dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.
“Untuk sementara, pelaku dititipkan ditahanan Polresta Palembang, untuk menjaga suasan kondusif. Jika memenuhi unsur, tentu akan dikenakan pasal 340 KUHP, (ancaman) seumur hidup. Kami minta warga dan keluarga korban mampu menjaga diri dan mepercayakan kasus ini kepada polisi. Kami berterimakasih kepada keluarga korban yang kooperatif dan Polsek Cisoka yang telah bekerjasama menangkap pelaku,”pungkasnya. (aja)
PALEMBANG – Terungkap sudah motif Efredi alias Karim (37), yang tega menyayat tubuh bocah SD, Muhammad Muslim (8) alias Alim buah hati Edi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya