Shinta Pulang
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Penguasaan lahannya mencapai 160.000 hektare. Yang 30.000 hektare di antaranya menjadi masalah sekarang ini.
Tanah itu ternyata tanah negara. Yang dimintakan izin ke bupati Indragiri Hulu untuk dialihkan ke perusahaannya: ditanami sawit.
Izin itu bisa didapat. Ada juga yang statusnya tanah hutan. Dimintakan izin ke gubernur Riau untuk diubah menjadi tanah perkebunan. Juga mendapat izin..
Hanya saja, belakangan, Apeng ketahuan menyogok. Bupati dan gubernur itu ditangkap. Diadili. Dijatuhi hukuman penjara –yang Anda sudah tahu: ringan sekali.
Maka Apeng pun terseret. Dijadikan tersangka. Mau ditangkap. Tidak ditemukan. Lalu dinyatakan buron.
Kini Apeng pulang. Menyerahkan diri. Mungkin karena Apeng sudah menemukan pengacara yang cocok: Dr Juniver Girsang SH.
Juniver-lah yang akan mendampingi Apeng di pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dengan demikian Apeng bisa melakukan klarifikasi: benarkah ia korupsi sebesar Rp 78 triliun. Ini sudah saya bahas di Disway pekan lalu (Disway 6 Agustus 2022).
Juniver Girsang juga orang dari Sumut. Keluarga Girsang ini sering dijadikan contoh sebagai 'sukses seorang ibu miskin dari kampung Sidikalang'.
Belakangan, prestasi penegakan hukum terjadi beruntun. Peristiwa Duren Tiga terungkap. Buron Surya Darmadi alias Apeng pulang. Merdeka!
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Manna Haikal
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN