Sikap Gubernur Rohidin Mersyah soal Penghapusan Honorer, Tegas!

Oleh karena itu, dia menilai diperlukan adanya regulasi mengenai hal tersebut.
"SE MenPAN-RB itu memang harus dilaksanakan semua kepala daerah. Namun, saya berharap ada solusi lain bagi daerah yang formasi ASN terbatas," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya soal penghapusan honorer.
Tenggat waktu penghapusan honorer itu sampai 28 November 2023.
Baca Juga: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersikap tegas merespons penghapusan honorer seperti yang diamanatkan dalam SE MenPAN-RB. Dia menyarankan ada kebijakan ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu