Soal Hak Napi, Yusril Sarankan Amir dan Denny Belajar Lagi

Soal Hak Napi, Yusril Sarankan Amir dan Denny Belajar Lagi
Soal Hak Napi, Yusril Sarankan Amir dan Denny Belajar Lagi
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan pemerintah tentang penanganan para nara pidana (napi). Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu menegur Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Amir Syamsudin dan Wamenhukham Denny Indrayana agar memahami Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Yusril menegaskan, sebenarnya hak-hak napi yang harus dipenuhi bukan hanya hak-hak dasar mereka sebagai manusia, tetapi hak-hak napi itu sendiri. Menurutnya, hak-hak napi itu sudah diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana dan detilnya diatur dalam Protokol Tokyo.

Konvensi itu kemudian diadopsi dalam  UU Nomor Pemasyarakatan Tahun 1995. "Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Hak-hak napi itu antara lain hak mendapat remisi, hak cuti menjelang bebas, mendapat asimilasi, hak mendapat bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril kepada JPNN, Minggu (14/7).

Namun, katanya, pemenuhan hak-hak bagi napi itu ternyata diketatkan dengan Peraturan Pemerintan Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Yusril menilai PP itu membuat adanya pembedaan bagi napi-napi tertentu. "Padahal tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap napi," tegasnya.

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan pemerintah tentang penanganan para nara pidana (napi). Menurutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News