Soal Tenaga Non-ASN, Menteri Anas: Pemerintah Menyiapkan Skema Win-Win Solution

Soal Tenaga Non-ASN, Menteri Anas: Pemerintah Menyiapkan Skema Win-Win Solution
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB

Anas lalu menyampaikan dalam menindaklanjuti hasil penataan tenaga non-ASN, KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia juga menekankan bahwa KemenPAN-RB berkomitmen mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Lebih lanjut Menteri Anas menyampaikan terima kasih atas masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR. “Insyaallah akan makin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” kata dia sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada KemenPAN-RB.

Di antaranya, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Doli.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan KemenPAN-RB dalam penanganan tenaga non-ASN. Dia meyakini KemenPAN-RB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan, terutama bagi pemangku kepentingan non-ASN,” ujar Yanuar. (antara/jpnn)

Menteri Anas mengatakan bahwa secara faktual, peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News