Soimah Minta Polisi Usut Pengelola Pondok Gontor soal Kematian Putranya
Senin, 12 September 2022 – 23:50 WIB

Ibunda Albar Mahdi, Siti Soimah, saat menunjukkan piagam penghargaan sang anak semasa hidup. Foto: Cuci Hati/jpnn.com
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni MFH (18) asal Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) dari Bangka Belitung.
Dua santri itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.(mcr35/jpnn)
Siti Soimah meminta polisi mengusut pengelola Pondok Gontor terkait kematian putranya, Albar Mahdi akibat penganiayaan atau pengeroyokan oleh santri senior.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat