Sopir dan Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Ini Nekat Berjualan Sabu-Sabu

Sopir dan Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Ini Nekat Berjualan Sabu-Sabu
Kedua tersangka ditangkap dengan total barang bukti 14,25 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

"Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir. Makanya kami mengingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo.

SY dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JR Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Sopir berinisial JR (26) dan ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya nekat berjualan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News