Sopir dan Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Ini Nekat Berjualan Sabu-Sabu
Sabtu, 27 November 2021 – 11:35 WIB
"Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir. Makanya kami mengingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo.
SY dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JR Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sopir berinisial JR (26) dan ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya nekat berjualan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya