Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri
Selasa, 26 Januari 2016 – 08:39 WIB
“Awalnya aku sama istri buka fotocopy di Palembang. Di sana lah awal tahu cara buat uang palsu,” ungkap Ruben.
Lebih lanjut Ruben, mengatakan bahwa dia pernah bertengkar besar dengan istrinya dan pernah dilaporkan ke polisi dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga. “Saya tinggal di masjid. Sudah lama tidak pulang. Waktu saya pulang, ternyata istri saya masih melakukan aksinya, membuat uang palsu,” katanya.
“Dulu saya emang pernah buat uang palsu pecahan Rp 5.000, tapi sekarang tidak lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr01/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru membekuk Ruben Marpaung (27) dan Defi Kartika (23), warga perumahan Kotabaru Indah, Blok F, No 46, RT 39,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba