Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri
Selasa, 26 Januari 2016 – 08:39 WIB

Uang Palsu. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
“Awalnya aku sama istri buka fotocopy di Palembang. Di sana lah awal tahu cara buat uang palsu,” ungkap Ruben.
Lebih lanjut Ruben, mengatakan bahwa dia pernah bertengkar besar dengan istrinya dan pernah dilaporkan ke polisi dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga. “Saya tinggal di masjid. Sudah lama tidak pulang. Waktu saya pulang, ternyata istri saya masih melakukan aksinya, membuat uang palsu,” katanya.
“Dulu saya emang pernah buat uang palsu pecahan Rp 5.000, tapi sekarang tidak lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr01/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru membekuk Ruben Marpaung (27) dan Defi Kartika (23), warga perumahan Kotabaru Indah, Blok F, No 46, RT 39,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba