Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri

Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri
Uang Palsu. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

“Awalnya aku sama istri buka fotocopy di Palembang. Di sana lah awal tahu cara buat uang palsu,” ungkap Ruben. 

Lebih lanjut Ruben, mengatakan bahwa dia pernah bertengkar besar dengan istrinya dan pernah dilaporkan ke polisi dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga. “Saya tinggal di masjid. Sudah lama tidak pulang. Waktu saya pulang, ternyata istri saya masih melakukan aksinya, membuat uang palsu,” katanya. 

“Dulu saya emang pernah buat uang palsu pecahan Rp 5.000, tapi sekarang tidak lagi,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr01/sam/jpnn)

 


JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru membekuk Ruben Marpaung (27) dan Defi Kartika (23), warga perumahan Kotabaru Indah, Blok F, No 46, RT 39,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News