Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya
Kepada penyidik, tersangka Subur mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku, ada sembilan gadis di bawah umur yang dicabuli.
“Rata-rata korban masih berusia 13 hingga 15 tahun. Semua berstatus pelajar,” ungkap Iskandar.
Subur mengaku melancarkan aksinya sendirian.
Korban tidak hanya dieksekusi di rumahnya tersangka. Ada juga yang dilakukan di hotel di wilayah Kabupaten Kendal.
“TKP ada beberapa tempat. Ada di kamar mandi, di rumah tersangka, di hotel, maupun di indekos. Di wilayah Semarang dan ada yang di Boja, Kendal. Dilakukan sejak awal 2018 sampai 2020,” kata Iskandar.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya, akta kelahiran, pakaian korban dan hasil visum. Juga satu unit mobil Honda Civic milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi cabul.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Subur Si Dukun Cabul mengaku mengeksekusi siswi-siswi tersebut di kamar mandi, di rumah, di hotel dan indekos.
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Popsivo Polwan Kalahkan Tim Bertabur Bintang Jakarta BIN, Arsela Nuari Tampil Gemilang
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Sido Muncul Kucurkan Bantuan Rp 285 Juta untuk Anak Suspect Stunting di Semarang