Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya

Kepada penyidik, tersangka Subur mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku, ada sembilan gadis di bawah umur yang dicabuli.
“Rata-rata korban masih berusia 13 hingga 15 tahun. Semua berstatus pelajar,” ungkap Iskandar.
Subur mengaku melancarkan aksinya sendirian.
Korban tidak hanya dieksekusi di rumahnya tersangka. Ada juga yang dilakukan di hotel di wilayah Kabupaten Kendal.
“TKP ada beberapa tempat. Ada di kamar mandi, di rumah tersangka, di hotel, maupun di indekos. Di wilayah Semarang dan ada yang di Boja, Kendal. Dilakukan sejak awal 2018 sampai 2020,” kata Iskandar.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya, akta kelahiran, pakaian korban dan hasil visum. Juga satu unit mobil Honda Civic milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi cabul.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Subur Si Dukun Cabul mengaku mengeksekusi siswi-siswi tersebut di kamar mandi, di rumah, di hotel dan indekos.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?