Sudah 294 Pemda Siap Menggaji PPPK dari Honorer K2
Senin, 18 Maret 2019 – 18:53 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Digaji Rp 300 Ribu, Nyambi jadi Penjaga Toilet
Dalam surat yang diteken SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji juga menyebutkan pengumuman hasil seleksi PPPK dari honorer K2 akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan ulang formasi. (esy/jpnn)
Data hingga hari ini sudah ada 294 pemda yang menyatakan siap menggaji PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dari honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?