Surat Rapid Tes Palsu Dijual Sebegini, Laris Manis, 4 Pelaku Langsung Disikat Polisi
Rabu, 15 September 2021 – 02:15 WIB

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana memberikan keterangan saat ditemui awak media. Foto M. Zainal Arifin/Radarlampung.co.id
“Saat ini masih terus kami dalami dan lakukan penyelidikan tambahan untuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain atau orang-orang tertentu yang terlibat,” ungkap mantan Kapolsek Banjaragung itu.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk satu lembar surat rapid tes para pelaku mematok harga sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Sekitar di atas lima puluhan,” ucapnya kala ditanya surat palsu yang telah terjual oleh pelaku. (nal/sur/radarlampung)
Empat orang terduga pelaku pemalsuan surat rapid tes ditangkap di wilayah Tanjungsenang, Bandarlampung, Lampung, Senin (13/9) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini