Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:15 WIB
Terkait dengan pemutaran rekaman, Suwarji juga telah menyampaikan penetapan pengadilan kepada staf Kabareskrim. Hanya saja, sampai persidangan berlangsung, pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti dari Bareskrim.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Anggodo, OC Kaligis menyatakan bahwa kesaksian Antasari sangat penting untuk kasus kliennya. Soalnya, Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pernah melapor ke Polda Metro Jaya 6 Juli 2009 tentang tindakan penyuapan kepada pegawai KPK dengan saksi Ari Muladi dan Anggoro. Kasus yang dilaporkan Antasari itu dirasakan sangat berhubungan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.
Selain kesaksian Antasari, hal terpenting untuk diajukan ke persidangan menurutnya adalah rekaman pembicaraan Ade Raharja-Ari Muladi. Adanya rekaman itu akan membuktikan bahwa Ade dan Ari sebetulnya saling mengenal sehingga membantah keterangan keduanya yang sebelumnya mengaku tidak saling kenal.
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba awalnya mengatakan bahwa jika dalam sidang kali ini rekaman tidak dihadirkan maka majelis tidak akan pernah memutarnya. Namun, Kaligis mencoba membujuk.
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan