Tahan Novel Baswedan, Buwas Layak Dilengserkan

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, Presiden Joko Widodo harus memberikan perintah pada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menindak tegas pelaku kriminalisasi.
"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kriminalisasi ini," kata Miko di Jakarta, Jumat (1/5).
Miko menambahkan, kepolisian harus segera menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan. Penghentian penyidikan, sambung Miko, juga harus dilakukan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab, kasus yang menjerat ketiganya adalah rangkaian dari kriminalisasi terhadap KPK.
Miko menjelaskan, proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah mencederai prinsip due process of law dan melanggar hukum acara. Menurut Miko, hak atas penasihat hukum tak diberikan secara maksimal pada Novel.
"Di titik kritis ini, keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap penyelamatan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi lagi-lagi akan diuji," tandas Miko. (gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, Presiden Joko Widodo harus memberikan perintah pada Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman