Tahun Ini Sudah 103 Kasus Narkoba Hantui Pasuruan
jpnn.com, PASURUAN - Sembilan tersangka kasus narkoba tertunduk saat gelar oleh Satreskoba Polres Pasuruan, di Joglo Mako Polres Pasuruan.
Mereka terdiri dari pengguna hingga jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka selama ini memasarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dari hasil pengungkapan, tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 10 gram lebih, timbangan elektrik, handphone, dan pil dobel L.
Dengan tingginya hasil ungkap sampai saat ini, Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menyatakan, Pasuruan darurat narkoba.
"Mulai dari awal tahun dengan jumlah 103 kasus yang berhasil diungkap," ujar Raydian.
Untuk menanggulangi dan memutus rantai peredaran narkoba, pihak kepolisian bersama pemerintah dan masyarakat melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
Para tersangka yang diamankan dibekuk saat ini, dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(end/jpnn)
Sembilan tersangka kasus narkoba tertunduk saat gelar oleh Satreskoba Polres Pasuruan, di Joglo Mako Polres Pasuruan.
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba