Tak Ada Alasan Sekolah Pungut Biaya PSB

Tak Ada Alasan Sekolah Pungut Biaya PSB
Tak Ada Alasan Sekolah Pungut Biaya PSB
KENDARI - Maka, memang tak ada alasan lagi bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar dalam bentuk kemasan "bahasa" apapun bagi siswanya. Sebab program wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah pusat dan bahkan daerah telah mengalokasikan banyak anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan secara gratis.

Pemprov Sultra melalui program Biaya Operasional Pendidikan (BOP), hingga 30 Juni 2012 ini bahkan telah menyalurkan anggaran sebesar Rp. 5,8 miliar untuk sektor tersebut. Realisasi BOP terbesar yang telah tersalurkan harusnya dirasakan di Kabupaten Kolaka sejumlah Rp. 1,1 miliar dan Kota Kendari sebanyak Rp. 1,02 miliar.    

Sedangkan Konawe Utara dan Buton Utara mendapat alokasi paling kecil, Rp. 163 juta dan Rp. 166 juta. Sementara itu, alokasi dana BOP di Buton mencapai Rp. 495 juta, Kota Baubau Rp. 442 juta, Kabupaten Wakatobi tercatat Rp. 253 juta dan Muna Rp. 568 juta. Untuk wilayah daratan Kabupaten Bombana mendapat alokasi Rp. 243 juta, Konawe Selatan diplot Rp. 465 juta, Konawe Rp. 474 juta serta Rp. 378 juta telah dinikmati di Kolala Utara.

   

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sultra, Damsid mengatakan pada triwulan pertama dan kedua dana, BOP yang tersalurkan itu diperuntukkan bagi pembiayaan sejumlah item, termasuk kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB). Setiap siswa diplot untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 75 ribu, perpustakaan dan administrasi sekolah Rp 10 ribu, kegiatan ekstra kurikuler Rp 17.500, pemeliharaan sekolah Rp. 187 ribu per rombongan belajar, termasuk pelaksanaan ujian dan ulangan umum.

   

KENDARI - Maka, memang tak ada alasan lagi bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar dalam bentuk kemasan "bahasa" apapun bagi siswanya. Sebab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News