Tak Dilapori, Kemendikbud Akan Cek Pembangunan Gedung Unila

Tak Dilapori, Kemendikbud Akan Cek Pembangunan Gedung Unila
Tak Dilapori, Kemendikbud Akan Cek Pembangunan Gedung Unila

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku baru mengetahui pembangunan tiga gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (Fisip Unila) mangkrak. Inspektorat Jenderal Kemendibud, Haryono Umar mengatakan proses pembangunan gedung tersebut tak pernah dilaporkan ke Kemendikbud.
    
’’Selama saya disini (Irjen), nggak ada (investigasi) yang berkaitan dengan pembangunan tiga gedung Fisip Unversitas Lampung. Ya mudah-mudahan, nanti saya minta inspektur investigasi mengecek itu semua, kita akan cek itu karena tak dilapori,’’ kata Haryono kepada Radar Lampung (JPNN Group) di Jakarta, Satbu (14/12).

Meski belum menyatakan akan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugan korupsi pembangunan tiga gedung Fisip Unila tersebut, Haryono sangat berharap ada pihak-pihak yang melaporkan indikasi tersebut ke Inspektorat dengan dilampirkan data-data pendukungnya.

’’Kalau ada pengaduannya malah lebih enak, kita lebih cepat kita menindaklanjutinya. Karena bila tidak ada laporan kita harus mencari dan mengumpulkan informasi maupun data-data soal itu,’’ ujar matan wakil ketua KPK itu.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2011 No. 08a/HP/XIX/05/2012 tidak ditemukan poin khusus tentang temuan BPK RI terkait pembangunan tiga gedung yang kini dalam keadaan terbengkalai itu.

Hanya saja, berdasarkan LHP itu ada temuan BPK soal pencatatan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemendiknas belum memadai untuk memastikan keakuratan PNBP yang dilaporkan.
    
PNBP Badan Layanan Umum (BLU) yang belum disahkan di antaranya, Universitas Lampung Rp 3.217.799.424,-. Temuan itu terjadi berulang-ulang pada 2006, 2007, dan 2009.  Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Mendiknas untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian atas pengelolaan dan pelaporan PNBP pada satker-satker di lingkungan Kemendiknas.

Kemudian, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Universitas Lampung sebesar Rp 53.560.500. Untuk temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Mendiknas agar memerintahkan pimpinan Satker terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada panitia pemeriksa barang.

Tindak lanjut rekomendasi temuan kedua itu dengan Surat menteri no. 513/RHS/MPN/2011 tanggal 20 Juli 2011 dan Surat penjatuhan disiplin berupa teguran tertulis kepada panitia pemeriksa barang Unila dan Surat teguran Direktur PNUP No.1453/PL10/LL/2011 tgl 24 Maret 2011 kepada PPK untuk memperbaiki pengawasan pengendalian atas pekerjaan penimbunan area, akses jalan dan pembuatan talud.

Begitu juga dengan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 No. llaIHP/XIx/OS/2013 tidak ada catatan khusus temuan BPK soal pembanguna tiga gedung Fisip Unila.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku baru mengetahui pembangunan tiga gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News