Tak Gajian, Karyawan CNQC Desak Pengadilan Buka Blokir Rekening Perusahaan

Tak Gajian, Karyawan CNQC Desak Pengadilan Buka Blokir Rekening Perusahaan
Karyawan PT CNQC Mitra JO mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karyawan PT CNQC Mitra JO mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.

Koordinator karyawan CNQC Mitra JO, Cammy Harita menegaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan PN Jakpus selaku kurator kepailitan membuat para karyawan tak mendapat gaji selama 2 bulan terakhir.

Atas pemblokiran tersebut, para karyawan pun menggelar aksi di depan gedung PN Jakpus menuntut agar rekening milik CNQC- Mitra JO kembali dibuka.

"Maka dari itu kami ke sini untuk bertemu dengan ketua pengadilan untuk mengganti kurator, karena ini ada sikap tidak fair. Karena memblokir rekening perusahaan sehingga kami tidak bisa gajian," ujar Cammy, Senin (11/1).

Cammy menyampaikan sebenarnya, perusahaan bisa menggaji para buruh sesuai waktunya walau dalam keadaan pailit. Namun, hal ini urung terlaksana lantaran kurator telah memblokir rekening perusahaan.

"Menurut statement resmi perusahaan mengatakan bahwa rekening perusahaan sudah diblokir oleh kurator (PN Jakpus)," ujarnya.

Cammy menilai pemblokiran ini seharusnya tak dilakukan selama CNQC belum dinyatakan pailit oleh pengadilan.

"Padahal masih ada proses sidang terakhir tentang kasus kepailitan ini di tanggal 19 Januari, tapi rekeningnya sudah diblokir," tuturnya.

Karyawan PT CNQC Mitra JO mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News