Taufik Akui DPRD Minta Kontribusi Tambahan Dihapus dari Perda
Kamis, 15 September 2016 – 08:19 WIB
Ketua Balegda DKI M Taufik. Foto: dok jpnn
Nah, pada akhirnya Taufik mengaku Balegda mempertanyakan apa dasar hukum Pemprov mewajibkan tambahan kontribusi itu. "Biro hukum (Pemprov DKI Jakarta) menjawab tidak ada dasar hukumnya," kata dia.
Baca Juga:
Lalu, Taufik berujar, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjawab bahwa itu merupakan diskresi gubernur. "Kemudian kita bilang dipindahkan saja ke peraturan gubernur. Karena yang buat pergub eksekutif jadi bukan legislatif. Jadi selesai ini," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta M Taufik, membantah dewan akan menghilangkan pasal yang mengatur kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya