Tayangkan Video Mesum Anwar, Didenda Rp 8,4 Juta

Tayangkan Video Mesum Anwar, Didenda Rp 8,4 Juta
Tayangkan Video Mesum Anwar, Didenda Rp 8,4 Juta
Video berdurasi 17 menit itu, konon, direkam sekitar bulan Februari. Kemarin, rekaman itu kembali ditayangkan dalam sidang. Mengulangi pernyataan tiga kliennya, pengacara Trio Datuk, Muhammad Shafee Abdullah, tetap menegaskan bahwa pria dalam video itu Anwar. Karena itu, dia bersikeras kliennya tidak menyebarkan kebohongan. Seorang pakar yang dihadirkan dalam sidang menyebut video itu asli.

Kendati demikian, tindakan tiga sekawan itu tetap tidak etis. Sebab, mereka sengaja mengundang wartawan ke Ruang Seri Makmur, Hotel Carcosa Seri Negara, dan memperlihatkan vide tersebut. "Shazryl and Shuib didakwa melanggar pasal 292 (A) dan pasal 34 Hukum Pidana. Sedangkan, Rahim dijerat dengan pasal 292 (A) dan pasal 109 Hukum Pidana," terang Azatul kepada Bernama. (AFP/hep/ami)

KUALA LUMPUR - Satu kasus hukum yang melibatkan Anwar Ibrahim berakhir kemarin (24/6). Pengadilan Negeri Kuala Lumpur menyatakan tiga sekawan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News