Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui

Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

”Ada atau tidak ada PM ini (permenhub nomor 12 tahun 2019) polisi bisa menindak. Wong ada undang-undangnya kok,” terang Budi. Lagi pula, sambung dia, permenhub tersebut baru mulai diterapkan awal bulan depan.

Peruntukannya juga jelas, mengatur ojek daring serta ojek konvensional supaya lebih hati-hati saat berkendara. Sehingga keselamatan penumpang yang dibawa lebih terjamin.

Budi mengakui, permenhub tersebut memang merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009. Namun, tidak semua ketentuan diambil. Dia juga memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri sejak aturan tersebut masih dirancang.

Urusan penindakan, Kemenhub menyerahkan kepada aparat kepolisian. Sebab, dalam permenhub tersebut tidak diatur sanksi terkait pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Dia yakin betul, Polri dengan bekal UU nomor 22 tahun 2009 lebih tahu tindak-tanduk apa saja yang bisa mereka sanksi. Sebab, pasal 6 permenhub nomor 12 tahun 2019 juga merujuk pasal 106 UU LLAJ. ”Saya kira polisi luwes kok pejabaran pasal ini,” jelasnya. Apabila ada pengemudi motor yang berkendara tidak wajar dan mengabaikan konsentrasi, mereka bisa menindak tegas.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan, permenhub nomor 12 tahun 2019 hanya memperkuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana ojek daring yang menggunakan kendaraan roda dua harus tunduk pada UU tersebut.

Djoko menuturkan, keterkejutan publik atas munculnya kasus pengendara motor yang ditilang karena merokok sangat dimaklumi. Sebab, selama ini, aparat kepolisian tidak konsisten menerapkan aturan. Sehingga dinilai sebagai aturan yang baru.

”Jangankan merokok. Yang main HP saja kan tidak boleh. Tapi nggak pernah polisi nilang. Kewenangannya ada di kepolisian,” ujar Djoko. Dia berharap, agar tidak muncul kesimpangsiuran, aparat kepolisian harus bisa menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.

Larangan merekok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News