Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui

Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

BACA JUGA: Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok

”Kalau media sudah nulis harusnya polisi berani. Kan sudah jelas rambu-rambunya,” imbuhnya. Meski demikian, Djoko juga meminta aparat meningkatkan sosialisasi. Sebab, meski UU LLAJ sudah disahkan sejak 2009, tidak banyak pengguna motor yang memahami aturan tersebut. ”Perlu sosialisasi di masifkan lagi. Perlu diingatkan,” tuturnya.

Djoko sendiri mendukung kebijakan tersebut. Sebab, merokok sambil mengendarai motor sangat berbahaya. Bukan hanya bagi pelaku, namun bagi pengendara lain. Akibat yang ditimbulkan apabila pengendara motor abai dan tidak berkosentrasi penuh saat berkendara bisa jadi fatal.

”Kalau merokok di mobil masih mending. Kalau di motor gimana ya. Belum lagi asapnya, abunya mengganggu,” katanya. (far/syn/oni)


Larangan merekok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News