Terancam Dihapus, 30 Ribu Honorer Nakes & Non-Nakes Sukabumi Minta Status PPPK
jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Puluhan ribu honorer tenaga kesehatan (nakes) dan non-tenaga kesehatan (non-nakes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mulai terancam dengan rencana penghapusan honorer 2023.
Oleh karena itu, mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi segera mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti guru honorer.
Menurut Koordinator Aksi Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Kabupaten Sukabumi Saeful Anwar, lebih dari 80 persen nakes dan non-nakes yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkab Sukabumi masih berstatus pegawai honorer.
"Kami meminta pemkab mengangkat kami sebagai PPPK seperti halnya ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi," kata Saeful Anwar di Sukabumi, Jumat (22/7).
Menurut Saeful, permintaan itu selain untuk peningkatan kesejahteraan, juga karena adanya rasa kekhawatiran bahwa honorer dihapus 2023.
Saeful menuturkan sejak pandemi Covid-19 tidak sedikit nakes yang dilibatkan atau ditugaskan di garda terdepan dalam penanggulangan virus mematikan itu, bahkan tidak sedikit dari mereka yang gugur.
Para honorer fasyankes tersebut juga menjadi tulang punggung jalannya pelayanan kesehatan di Kabupaten Sukabumi, sehingga alangkah baiknya para nakes yang berstatus honorer diangkat menjadi ASN, minimal PPPK.
Dia menyebut keberadaan tenaga honorer terancam dihapus mengacu PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 99 Ayat 1.
Wahai pemerintah. Tolong angkat 30 ribuan honorer nakes dan non-nakes Sukabumi menjadi PPPK sebelum honorer dihapus 2023.
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif