Terbongkar, Sopir Mobil Tinja Bawa Barang Terlarang Ini

Terbongkar, Sopir Mobil Tinja Bawa Barang Terlarang Ini
Polisi sita ganja seberat 28 kilogram di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Antara/HO

jpnn.com, BAKAUHENI - Kepolisian sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan telah menyita sebanyak 28 kilogram ganja kering yang dikemas ke dalam 28 paket ganja warna cokelat di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (31/7).

"Barang bukti itu milik tersangka F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh," kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, pada ekspose kasus itu di halaman KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis.

Dia menyebutkan ganja itu dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU.

Atas penangkapan tersebut pihaknya lalu mengembangkan perkara tersebut dan menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.

"Tersangka F yang menerima dan rencananya ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat," kata Firman.

Tersangka F sendiri mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (flo/jpnn)

Tersangka mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja dan baru kali ini membawa kendaraan ekspedisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News