Terlibat Kasus Suap Dana Perimbangan, Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK

Terlibat Kasus Suap Dana Perimbangan, Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman. Foto: Ist for JPNN

Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp 2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.

Adapun pemberian suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang, Kekasih Gelap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Beri Alasan Begini

Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sukiman, salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN. Penahanan ini terkait penetapan tersangka Sukiman di kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News