Tersangka I Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
Jumat, 30 Juli 2021 – 16:02 WIB
“Sehingga, tim berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tersangka I (37) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. I terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya