Tersangka I Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

Tersangka I Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

“Sehingga, tim berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn) 

Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tersangka I (37) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. I terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.  


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News