Terungkap! Sebelum Memperkosa, Empat Tersangka Sempat Sekap Korban
“Korban ini sempat disekap dalam kamar kos. Tiga orang melakukan aksi pencabulan, dan satu orang yakni Dewa GW melakukan pemerkosaan. Saya tegaskan, korban tidak digilir. Tapi, satu orang memerkosa, lainnya melakukan aksi pencabulan,” kata Mikael.
Selanjutnya atas kasus ini, Mikael mengaku masih melakukan pendalaman terkait status kamar kos tersebut. Sebab para pelaku tinggal tak jauh dari tempat kejadian. Upaya menyewa kamar kost pun, masih menyisakan tanda tanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku Dewa GW dikenakan pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tiga lainnya, dikenakan pasal 82 undang-undang yang serupa. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang pemuda diduga mencabuli seorang siswi SMP. Korban pun mengadu pada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tuanya pun melapor ke polisi.(rb/eps/pra/mus/JPR)
Polres Buleleng, Rabu (30/1) akhirnya membeberkan kasus dugaan perkosaan dan pencabulan yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang siswi SMP di Singaraja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali