Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Joko Widodo

Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Joko Widodo
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam kasus itu KPK juga memeriksa Joko Widodo sebagai saksi.

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (26/1).

Namun, Fikri masih merahasiakan identitas tersangkanya. Nama para tersangka baru baru akan diumumkan saat penahanan nanti.

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujar Fikri.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memeriksa delapan saksi terkait kasus rasuah itu pada Rabu hari ini. 

Mereka ialah pihak PT Kediri Putra Isa Ansori, wiraswasta Andriyani, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Direktur PT Karya Harmoni Mandiri Yoyok Tanjung.

"Kemudian, Joko Widodo, wirausaha Staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018, Sony Sandra pemilik Triple S, Budi Santosa swasta di PT Kediri Putra, dan Indra Fauzi selaku pensiunan PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung 2012-2019," tutur Fikri.

KPK periksa Joko Widodo setelah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Tulungagung. Begini penjelasan Ali Fikri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News