Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi
Kamis, 14 Mei 2009 – 14:59 WIB

Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah memecahkan rekor, KPK memeriksa 50 orang saksi sekaligus. KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan itu dari rekanan proyek pengadaan alkes, yaitu Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma Trading) dan Rinaldi Yusuf (Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia).
"Hari ini, KPK memeriksa sekitar 50 saksi kasus dugaan korupsi, antara lain kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur, pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan, kasus Supiori Papua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
Pengusutan dugaan korupsi di Depkes itu terkait pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan 2007. Pengadaan alkes itu menghabiskan dana sekiitar Rp190 miliar. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp71 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah
BERITA TERKAIT
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf