Tiga Pejabat SKK Migas Masuk Daftar Cegah KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan terhadap tiga pejabat di SKK Migas dan seorang pihak swasta agar tidak bisa lolos ke luar negeri. Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, permintaan pencegahan itu sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 14 Agustus 2013. "KPK melakukan permintaan pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap empat orang. Mulai kemarin, berlaku hingga enam bulan," kata Johan di gedung KPK, Kamis (15/8) malam.
Tiga pejabat SKK Mihas yang dicegah KPK adalah Iwan Ratman (Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas), Popi Ahmad Nafis(Kadiv Komersialisasi Gas) dan Agoes Sapto Rahardjo (Kepala Divisi Komersialisasi Minyak). "Satu lagi dari swasta atas nama Artha Meris Simbolon, Presdir PT. Parna Raya Grup," papar Johan.
Menurutnya, pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu dipanggil KPK, maka nama-nama itu dipastikan ada di dalam negeri. "Ini semata-mata demi kepentingan penyidikan," tegas Johan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan terhadap tiga pejabat di SKK Migas dan seorang pihak swasta agar tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai