Tim Siber Polri Bergerak Usut Kaisar Sambo & Konsorsium 303, Siap-siap Saja

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakannya ke dinding agar meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim siber Polri sudah bergerak mengusut Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, jaringan bisnis gelap yang disebut -sebut melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi