TKI Bisa Memilih saat Pilpres, Mengapa di Pilkada Tidak?

TKI Bisa Memilih saat Pilpres, Mengapa di Pilkada Tidak?
TKI Bisa Memilih saat Pilpres, Mengapa di Pilkada Tidak?

Menurut peraturan, e-KTP atau surat keterangan penduduk merupakan syarat agar seseorang bisa mengikuti pemilihan. Artinya, belum semua penduduk memiliki hak untuk memilih. Ada yang tersisihkan karena kemiskinan dan status tempat tinggalnya.

Sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia, SIAK dinilai masih memiliki kelemahan. Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, adanya SIAK dan e-KTP jelas membawa manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah, terutama di dalam sistem pemilihan. (rus/RMOL)

 


JAKARTA - Pakar kependudukan yang juga peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) Muhadjir Darwin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News