Tok, Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Tok, Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Sidang putusan Andi Desfiandi terkait suap mantan Rektor Unila Karomani. Bandarlampung, Rabu, (18/1/2023). Foto: ANTARA/HO-Damiri

Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.(antara/jpnn)

Majelis Hakim memvonis Andi Desfiandi penyuap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News