Tolak Dekan, Kampus Unmul Bergolak
Rabu, 05 Januari 2011 – 08:45 WIB
Mendengar aksi tersebut, Rektor Unmul segera memanggil perwakilan dosen dan mahasiswa untuk merundingkan hal tersebut. Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat lantai III gedung rektorat itu tak hanya dihadiri 4 perwakilan mahasiswa dan 8 perwakilan dosen Fahutan, tetapi juga diikuti pembantu rektor I, pembantu rektor III, pembantu rektor IV, serta beberapa dekan di lingkungan Unmul.
Dalam pertemuan itu, Rektor Zamruddin Hasid mengatakan, dirinya akan memanggil dekan Fahutan, Sukartiningsih. Ia juga akan berbicara dengan komisi organisasi Unmul untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul di Fahutan Unmul.
“Kebetulan dekan Fahutan lagi di luar kota. Insya Allah, besok, beliau sudah kembali dan akan langsung saya panggil. Saya sudah punya solusi, tapi jangan memberi saya tenggat waktu. Karena harus dibicarakan baik-baik dan tidak ada yang sakit hati. Seminggu ini sudah kelar,” ungkapnya.
Di hadapan perwakilan dosen dan mahasiswa Fahutan, Zamruddin juga membenarkan jka sosok seorang pimpinan harus bisa diterima semua kalangan. Apalagi sosok dekan dianggap sebagai kepanjangan tangan dari rektor di tingkat fakultas.
Ia hanya berharap, solusi yang akan diberikan nantinya dapat menaungi keinginan semua pihak. Tak hanya itu, ia juga berharap Fahutan dapat menjadi barometer bagi perkembangan kampus Unmul di dunia internasional dan nasional.
SAMARINDA – Penolakan terhadap Dekan dan Pembantu Dekan I Fakultas Kehutanan (Fahutan) terus bergejolak. Puluhan mahasiswa, alumni, karyawan,
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar