Tuding Ada Penggelembungan Suara

Sengketa Pemilukada Halmahera Barat

Tuding Ada Penggelembungan Suara
Tuding Ada Penggelembungan Suara
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di ruang sidang panel lantai 4 gedung MK, Jakarta.

Dalam persidangan yang dipimpin panel hakim Ahmad Sodiki, pemohon yakni pasangan Penta Libela Nuara-Beny Andhika Ama mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara kabupaten Halmahera Barat.

"Pemohon keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Barat," ujar Elza Syarief selaku kuasa hukum pemohon.

Lanjut Elza Syarief, keberatan klienya didasarkan atas adanya penggelembungan suara yang sistematis, masif, dan terstruktur yang dilakukan oleh termohon. "Bahkan samapai saat ini Panitia Pengawas (Panwas) tidak mengetahui secara resmi berapa surat suara yang dicetak," ujar Elza Syarief.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News