Tuding Ada Penggelembungan Suara
Sengketa Pemilukada Halmahera Barat
Selasa, 28 Desember 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di ruang sidang panel lantai 4 gedung MK, Jakarta. Lanjut Elza Syarief, keberatan klienya didasarkan atas adanya penggelembungan suara yang sistematis, masif, dan terstruktur yang dilakukan oleh termohon. "Bahkan samapai saat ini Panitia Pengawas (Panwas) tidak mengetahui secara resmi berapa surat suara yang dicetak," ujar Elza Syarief.
Dalam persidangan yang dipimpin panel hakim Ahmad Sodiki, pemohon yakni pasangan Penta Libela Nuara-Beny Andhika Ama mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara kabupaten Halmahera Barat.
Baca Juga:
"Pemohon keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Barat," ujar Elza Syarief selaku kuasa hukum pemohon.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo