Tukang Siomay Cabuli Anak 6,5 Tahun
Jumat, 21 Januari 2011 – 01:10 WIB
BATAM - Suprianto (36), harus mendekam di penjara akibat perbuatannya mencabuli perempuan berusia 6,5 tahun, sebut saja namanya Sira. Pria ini tertangkap saat berjualan Siomay kembali di depan rumah korbannya di Tiban. Tidak berlangsung lama, teman korban Citra, 5,5 yang juga masih muda mendatangi rumah korban. Dia hendak mengajak Sira bermain di taman rumah mereka. Lantas Citra pun memergoki Suprianto sedang "mempermainkan" korban dengan tangannya.
Kejadian bermula saat Suprianto diperbolehkan mangkal menjual Siomay, di depan rumah korban di Komplek Tiban Masyeba Permai Blok B Nomor 28. Bukannya mengucap terimakasih, malah pelaku membuat aib dengan mencabuli anak pemilih rumah tersebut.
Diberitakan Batam Pos (grup JPNN), Saat itu, Senin (10/1) sekitar pukul 11.00 WIB lalu, Sira tidak sedang dalam pengawasan kedua orang tuanya, dia pun bermain sendiri di rumahnya. Saat itu Suprianto baru saja menggelar jualan gerobak Siomaynya di depan rumah tersebut. Melihat korban, timbul niat cabul.
Baca Juga:
BATAM - Suprianto (36), harus mendekam di penjara akibat perbuatannya mencabuli perempuan berusia 6,5 tahun, sebut saja namanya Sira. Pria ini tertangkap
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online